PRABU CHANNELS

Minggu, 19 April 2026

Pimred PRABUCHANNELS Apresiasi Kolaborasi Pemuda, dan Polres Karawang dalam Penangkapan Transaksi Narkoba .



KARAWANG|www.Prabuchannels.com|  Pimpinan Redaksi PRABUCHANNELS Gomez Gumilar menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terjalin antara pemuda, insan media, serta jajaran Polres Karawang dalam mengungkap kasus dugaan transaksi narkoba di wilayah Sangkali, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat pada saat Sabtu malam lalu 04 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam lalu 04 April 2026 ketika para pemuda bina taruna Sangkali Bersatu sedang giat siskamling di curigai ada dugaan dua pelaku sedang 'Maping' istilah transaksi narkoba akhir akhir ini.

Setelah di sergap, salah satu pelaku kabur bawa motor sementara yang lain tertangkap dan langsung di interogasi akhirnya mereka mengaku dari daerah benda dari warung bambu dan terbukti ada barang bukti nya.
Setelah di interogasi akhirnya laporan ke jajaran polres Karawang dan pada saat itu pula jajaran polres Karawang tiba langsung menginterogasi dan akhirnya kedua pelaku di borgol dan di gelandang ke Polres Karawang.

Keberhasilan penangkapan tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa sinergitas antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Peran aktif para pemuda di lingkungan Sangkali menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah mereka.
Selain itu, peran media juga dinilai strategis dalam menyampaikan informasi secara berimbang dan edukatif kepada masyarakat. Media diharapkan tidak hanya menjadi penyampai berita, tetapi juga menjadi mitra dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.." ujar Gomez Gumilar selaku sesepuh lingkungan juga sebagai insan pers.

Jajaran Polres Karawang dinilai telah bertindak cepat dan profesional dalam merespons laporan masyarakat. Tindakan sigap aparat kepolisian tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang, khususnya  di Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat.

Pimred PRABUCHANNELS Gomez Gumilar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kepedulian bersama, di mana masyarakat tidak lagi bersikap apatis terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungannya. Kesadaran kolektif seperti ini sangat penting untuk menekan peredaran narkotika yang kerap menyasar kalangan remaja dan generasi muda.

Sementara itu Ketua Bina Taruna Sangkali Bersatu Yatna juga berharap kolaborasi yang telah terbangun ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. Sinergi antara pemuda, media, dan aparat kepolisian diyakini mampu menjadi benteng kuat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Karawang Barat.

Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat di sekitar Sangkali diharapkan semakin waspada terhadap peredaran narkoba serta tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Sebagai penutup, Pimred PRABUCHANNELS Gomez Gumilar kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini. Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial diharapkan terus tumbuh demi mewujudkan wilayah Karawang yang aman, bersih dari narkoba, dan nyaman bagi seluruh warga.."pungkas nya.

Gomez Gumilar|Red.

Kolaborasi Relawan TREK dengan Media PRABU CHANNELS Kembali Tangani Pasien yang Ditolak Rumah Sakit.



KARAWANG|www.Prabuchannels.com| Sabtu 18 April 2026 Kolaborasi antara Relawan TREK (Team Relawan Emergency Karawang) dengan Media PRABU CHANNELS kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat. Kali ini, sinergitas tersebut dilakukan dalam penanganan seorang pasien yang sempat mengalami penolakan dari salah satu rumah sakit di daerah kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat saat membutuhkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut bermula ketika pihak keluarga pasien menghubungi Media PRABU CHANNELS dan Relawan TREK untuk meminta bantuan karena kondisi pasien yang membutuhkan penanganan medis segera. Namun, saat dibawa ke salah satu rumah sakit, pasien tersebut dikabarkan tidak dapat langsung diterima, sehingga menimbulkan kepanikan di pihak keluarga.
Mendapat laporan tersebut, pimpinan Redaksi Prabu channels Gomez Gumilar dan Ester Tan Ketua Relawan TREK bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi pasien. Media PRABU CHANNELS turut mendampingi proses tersebut sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus memastikan informasi yang terjadi di lapangan dapat tersampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Dengan koordinasi yang baik dengan RS Roosela Karawang Relawan TREK bersama Media PRABU CHANNELS kemudian pihak RS Roosela Karawang dapat menerima pasien untuk mendapatkan penanganan medis yang layak. Upaya tersebut dilakukan dengan mengutamakan keselamatan pasien agar segera mendapatkan pertolongan dari tenaga kesehatan.

Berkat kerja sama dan komunikasi yang intensif, akhirnya pasien berhasil dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang bersedia menerima dan memberikan perawatan. Kondisi pasien pun dapat segera ditangani oleh tim medis, sehingga memberikan rasa lega bagi keluarga yang sebelumnya merasa cemas.

Perwakilan Relawan TREK Ester Tan selaku ketua menyampaikan bahwa kegiatan kemanusiaan seperti ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam membantu masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat medis. Mereka juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media, agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, pihak Media PRABU CHANNELS Gomez Gumilar sebagai pimpinan Redaksi menyatakan bahwa kehadiran media di tengah masyarakat tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menjadi jembatan komunikasi dalam membantu warga yang menghadapi kesulitan. Sinergi antara relawan dan media diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Kejadian ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara relawan kemanusiaan dan media memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan ke depan, kerja sama seperti ini dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan kemanusiaan yang cepat, tepat, dan bermanfaat bagi warga.

Harapan kedepan nya kami berharap Pemerintah Daerah lebih Tanggap dan Responsif ketika ada Rumah Sakit menolak pasien dengan alasan yang tidak jelas dan kami mengucapkan terima kasih kepada RS Roosela yang selalu terbuka untuk pasien yg butuh bantuan.."pungkas Ester Tan dan Gomez Gumilar.

Redaksi.

Jumat, 17 April 2026

Paguyuban Luas Jaya Bersatu Meriahkan HUT Putra Padjadjaran PAC Pebayuran, Pererat Silaturahmi Antar Komunitas.



Kabupaten Bekasi |www.Prabuchannels.com| Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun Paguyuban Putra Padjadjaran PAC Pebayuran yang digelar selama dua hari, Kamis hingga Jumat (16–17 April 2026), di  pemancingan Saung Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran.

Di tengah kemeriahan acara, kehadiran Paguyuban Luas Jaya Bersatu menjadi salah satu warna tersendiri yang turut Meriahkan perayaan tersebut.

Puluhan paguyuban dari berbagai wilayah, seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Bogor, turut hadir, memperlihatkan kuatnya jalinan persaudaraan lintas daerah.

Rangkaian acara berlangsung meriah, dihiasi dengan berbagai ucapan selamat yang terpampang melalui karangan bunga dari sejumlah komunitas dan paguyuban.

Kebersamaan terasa kental dalam setiap momen, terlebih dengan kehadiran para tokoh paguyuban yang saling berinteraksi penuh keakraban.

Ketua Umum Luas Jaya Bersatu, Saprol, secara langsung menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapannya kepada Paguyuban Putra Padjadjaran PAC Pebayuran.

“Selamat ulang tahun untuk Putra Padjadjaran PAC Pebayuran, Semoga semakin kompak, solid, dan terus mengutamakan silaturahmi dengan paguyuban lainnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya momentum ini sebagai ajang memperkuat persaudaraan antar paguyuban di tiga wilayah tersebut.

“Semoga peringatan ini menjadi penguat jalinan silaturahmi.

Mari kita buktikan bahwa keberadaan paguyuban bukan sekadar hiburan, tetapi juga wadah untuk mempererat persaudaraan yang kuat dan solid,” tambahnya.

Sepanjang acara, suasana penuh canda tawa dan kebersamaan terasa begitu hidup. Para tamu dari berbagai paguyuban tampak menikmati setiap rangkaian kegiatan dengan penuh kekeluargaan.

Perayaan ini bukan sekadar seremoni ulang tahun, tetapi juga menjadi simbol kuatnya solidaritas antar paguyuban.

Harapannya, semangat persaudaraan yang terjalin dapat terus terjaga dan semakin berkembang di masa mendatang.

Gomez Gumilar|Red.

DPRD Karawang Soroti Anggaran DPPKB, Nilai Penggunaan Rp5,6 Miliar untuk Pulsa Kader Kurang Tepat.




Karawang |www.Prabuchannels.com | Jumat 17 April 2026 DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi IV memberikan sorotan tajam terhadap alokasi anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tahun 2026, khususnya terkait penggunaan dana sebesar Rp5,6 miliar untuk pembelian pulsa kader Tim Pendamping Keluarga (TPK).

Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin, menilai alokasi anggaran tersebut kurang tepat sasaran. Menurutnya, dana yang cukup besar seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat, terutama dalam upaya penanganan stunting.

Ia menjelaskan bahwa penanganan stunting membutuhkan intervensi nyata di lapangan, seperti penyediaan makanan tambahan bergizi bagi balita. Penggunaan dana untuk kebutuhan administratif seperti pulsa kader dinilai tidak memberikan dampak langsung terhadap penurunan angka stunting.

Selain itu, Asep juga menyoroti bahwa dominasi anggaran pada kegiatan non-intervensi menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perencanaan program. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan target pemerintah daerah yang ingin menekan angka stunting hingga mencapai kondisi zero stunting.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV DPRD Karawang turut mengingatkan bahwa penanganan stunting merupakan tanggung jawab lintas sektor. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menyusun program yang efektif serta efisien dalam penggunaan anggaran daerah.

Di sisi lain, kondisi keuangan daerah saat ini juga tengah menghadapi tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Situasi tersebut menuntut seluruh organisasi perangkat daerah untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan penggunaan anggaran.

Komisi IV DPRD Karawang juga telah melakukan pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai bagian dari proses evaluasi. Dalam agenda lanjutan, pihak DPRD berencana kembali meminta penjelasan dari DPPKB terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.

Sementara itu, pihak DPPKB menjelaskan bahwa alokasi anggaran pulsa diberikan kepada ribuan kader TPK untuk mendukung pelaporan kegiatan pendampingan keluarga melalui sistem aplikasi yang digunakan dalam program pencegahan stunting. Setiap kader menerima dukungan pulsa secara berkala untuk menunjang aktivitas pelaporan di lapangan.

Gomez Gumilar|Red.

AKPERSI KARAWANG LAYANGKAN PERINGATAN KERAS KE KAPOLRES DAN HUMAS: HENTIKAN STIGMA “WARTAWAN BODONG”, USUT DUGAAN PENGHAPUSAN PAKSA MATERI JURNALISTIK.




KARAWANG|www.Prabuchannels.com| Jumat 17 April 2026 Polemik yang menyeret dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam penanganan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek, terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan insan pers.

Video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi keberadaan “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Konten tersebut bahkan menyertakan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak.

Di tengah derasnya opini publik, sosok yang diduga dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peliputan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.

Namun persoalan tidak berhenti pada narasi video. AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif saat dirinya diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.

*AKPERSI KARAWANG: INI BENTUK PEMBUNGKAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK*

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang secara tegas angkat suara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.

“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ferimaulana.

Ia menilai, tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada satu pun aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Kalau itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

*SOROTAN TAJAM PADA HUMAS: JANGAN MENGGIRING OPINI TANPA DATA*

AKPERSI juga menyoroti keras peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyebarkan informasi ke publik.

Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu dan profesi wartawan secara umum.

“Humas itu corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik, identitas wartawan tidak semata-mata diukur dari KTA, melainkan dari produk jurnalistik dan keberadaan medianya.


*DESAK KAPOLRES BERSIKAP: EVALUASI DAN TINDAK OKNUM*

Dalam pernyataannya, AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami meminta Kapolres Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Ferimaulana.

Selain itu, AKPERSI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam dan Dewan Pers jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.


*UU PERS JELAS: MENGHALANGI KERJA WARTAWAN BISA DIPIDANA*

AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya lagi.

*TUNTUT KLARIFIKASI TERBUKA DAN PEMULIHAN NAMA BAIK*

Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut agar Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.

“Kami menuntut klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka jika memang terbukti ada kesalahan. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.

Hingga saat ini, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun polemik video yang beredar.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Karawang tetapi juga di kalangan insan pers secara nasional, sebagai ujian nyata antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Redaksi.

Reklamasi Ilegal di Kawasan Taman Nasional Terungkap: Pemuda Pancasila Desak Penegakan Hukum Tegas.




Jakarta|www.Prabuchannels.com| — Pada hari Jum’at, 17 April 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rustam Ibnu Rahman, SH, didampingi oleh tim kuasa hukum Chairil Dani dan Nopidiansyah, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas).

Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya pembangunan di gugusan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di wilayah perairan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diduga telah terjadi kegiatan reklamasi dan pembangunan di gugusan laut pada lokasi Gosong Pulau Pramuka/Nusa Karamba. Perlu diketahui bahwa wilayah gosong tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Kepulauan Seribu yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.

Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga masih belum mengantongi izin yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi yang telah dilampirkan dalam pengaduan.

Atas dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;  
2. Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;  
3. Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  
4. Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu, Rustam Ibnu Rahman, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.

“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah wilayah yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi secara melawan hukum,” tegasnya.

MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta jajaran pengurus Pemuda Pancasila di tingkat pusat dan wilayah.

Redaksi.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done